SAMARINDA. Tersangka kasus penganiayaan menggunakan pistol gas, Darsono alias Nono (35) warga Jl Perumahan Sejahtera Permai, Jl DI Panjaitan, Samarinda Utara terancam hukuman lima tahun penjara, sesuai dengan pasal 351 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan. Kapolsekta Samarinda Utara AKP Bambang Budiyanto yang dikonfirmasi Sapos menegaskan Selain menjerat tersangka dengan tuduhan penganiayaan, surat ijin kepemilikan pistol gas milik tersangka akan direkomendasikan dicabut. "Surat ijinnya rencananya akan dicabut. Pistol gas milik tersangka juga kami sita sebagai barang bukti dan nantinya diperlihatkan di persidangan," tandas Bambang kepada Sapos, Sabtu (10/7) kemarin. Kasus penembakan yang dilakukan oleh Nono terhadap seorang pemuda bernama Muchlis (34) warga Jl Sentosa, Gang Kenangan 2, Samarinda Utara menurut perwira polisi ini diharapkan bisa membuat para pemilik pistol mainan, baik itu berupa airsoft gun dan pistol gas sejenis, untuk tidak bermain-main dengan benda tersebut. "Jika sampai dipakai melukai seseorang dengan sengaja dan tanpa alasan yang logis, maka pemilik senjata bisa dikenakan pasal pidana, yaitu tindak penganiayaan," tegasnya lagi. Pihak kepolisian tidak membenarkan jika pistol mainan tersebut dijadikan alat kejahatan. "Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi. Sejumlah kasus kejahatan menyangkut pistol mainan sudah banyak terjadi. Misalnya saja dipakai menakut-nakuti orang lain, dipakai merampok dan sejenisnya. Jika ketahuan dan terbukti, pemiliknya jelas akan berhadapan dengan pihak yang berwajib," tambah Bambang. Hingga saat ini, Nono masih ditahan atau mendekam di sel tahanan Polsekta Samarinda Utara. Jika Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka rampung, maka berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. "Jika dianggap berkas lengkap, maka kasusnya akan segera digulirkan ke pengadilan," tukasnya lagi. Seperti diketahui, Nono merupakan tersangka kasus penganiayaan menggunakan pistol gas berpeluru biji besi terhadap Muchlis pada Jumat (2/7) pagi lalu, di kawasan Jl Sentosa Gang Kenangan 2, Samarinda Utara. Nono jengkel dengan Muchlis lantaran tak mengembalikan uang yang dipimjankannya kepada Muchlis. Peristiwa itu mengejutkan warga di sekitar lokasi kejadian. Belakangan, Nono pun diamankan polisi berikut barang bukti berupa pistol gas warna hitam. Muchlis juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsekta Samarinda Utara. (uya) |
0 komentar:
Posting Komentar