Medan Pos Online » 30 Unit Perumahan Grand Puri Marelan Tidak ... in Property

Minggu, 24 Oktober 2010

Medan Pos Online » 30 Unit Perumahan Grand Puri Marelan Tidak ... in Property

http://propertinyaman.blogspot.com/2010/10/medan-pos-online-30-unit-perumahan.html

Tema Tulisan : Properti Rumah dan Info Properti Gratis
Judul Posting : Medan Pos Online » 30 Unit Perumahan Grand Puri Marelan Tidak ... in Property : Properti Rumah dan Info Properti Gratis
Blog url : http://propertinyaman.blogspot.com/2010/10/medan-pos-online-30-unit-perumahan.html
Link Url : http://propertinyaman.blogspot.com/2010/10/medan-pos-online-30-unit-perumahan.html
kontes seo : peluang bisnis online tanpa ribet


Medan Pos Online » 30 Unit <b>Perumahan</b> Grand Puri Marelan Tidak <b>...</b> in Property


Medan Pos Online » 30 Unit <b>Perumahan</b> Grand Puri Marelan Tidak <b>...</b>

Posted: 24 Oct 2010 01:06 PM PDT

Medan Marelan (Medan Pos) – Sebanyak 30 unit bangunan Perumahan Grand Puri Marelan di Pasar Empat Barat, Kel Rengas Pulau, Kec Marelan, diduga tidak memiliki SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan).

Pihak Proferty, yang dikonfirmasi Medan Pos mengaku pembangunan perumahan itu belum memiliki SIMB. “Ia benar, belum ada SIMB namun kami sudah mengurus kepada Kepala Lingkungan dan dia sudah memberikan surat rekomendasi,” kata pihak Proferty yang tidak bersedia menyebut namanya.

Pengamatan Medan Pos dilapangan, pembangunan perumahan Grand Puri Marelan sudah berlangsung dua bulan lebih. Dan ke 30 unit bangunan yang diberada diareal 100×35 M2 itu sudah rampung 80 persen.

Namun ironisnya, walau diduga tidak memiliki SIMB, tidak ada tindakan dari TRTB (Tata Ruang Tata Bangunan) atau pihak kecamatan. Bahkan, pembangunannya berjalan mulus.

Menurut informasi, ok-num-oknum TRTB, pihak kecamatan dan Kepala Ling-kungan setempat, sudah mendapat ‘upeti’ makanya tidak mau berbuat. “Upeti” yang diberikan kepada oknum-oknum tersebut jumlahnya berpariasi.

“Yang mengatur langsung pemiliknya, Mulyadi,” kata sumber Medan Pos.

Sumber menambahkan, banyak bangunan tidak punya SIMB di Kec Medan Marelan. Namun semua itu tidak pernah ditindak.

Menanggapi maraknya bangunan tanpa SIMB di Kec Marelan, Amrul Nasution, dari Lembaga Swadaya Masyarakat LMRI  meminta,  Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung  turun ke Medan.

“Kita minta KPK dan Kejagung turun ke Medan, karena kuat dugaan Ratusan  Milyaran Pendapatan Asli daerah (PAD) dari retribusi izin tersebut terjadi kebocoran,” katanya kepada wartawan di aula Camat Medan Marelan.

KPK dan Kejagung, diminta mengaudit dan memeriksa oknum-oknum di Dinas TRTB yang melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah tersebut. “Banyaknya bangunan bermasalah bukti bahwa pejabat dan oknum di Dinas TRTB tidak bekerja maksimal dalam mendongkrak PAD dari sektor perizinan serta Diduga ada Makelar bangunan yang membeckingi bangunan bermasalah di Kota Medan sekitarnya,” katanya.

Yang mengherankan, tambah Amril Nasution, seorang Kepala Lingkungan (Kepling) sudah berani membeking bangunan tanpa SIMB.

Ditambahkannya, sanksi terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB dapat dikenai tindakan penertiban berupa diberikannya surat dan pemberitahuan serta peringatan kepada pemilik rumah atau bangunan  tersebut.

Tapi, apabila surat pemberitahuan/teguran tidak dihiraukan, maka akan diberikan sanksi berupa bongkar paksa bangunannya, sanksi pidana dan sanksi administrasi kepada pemilik bangunannya.

Bangunan Door Smeer

Sementara, bangunan doorsmeer di Lk I milik Antony, pria turunan China, sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak TRTB, walau bangunan yang akan berfungsi jadi doorsmeer, toko penjualan spare-part dan rumah tempat tinggal itu tidak punya SIMB.

Bangunan doorsmeer berukuran 50×25 M2 itu sudah selesai dibangun namun belum dioperasikan karena sempat menjadi sorotan warga, apalagi pembangunan tempat usaha itu tidak mendapat persetujuan dari warga sekitar.

Antony, kepada Medan Pos mengakui, bangunannya itu tidak memiliki IMB namun dia tidak mengurus IMB atas saran Kepling, Sofyan Hadi. “Kalau bangunan seperti ini tidak harus ada IMB, rekomendasi camat saja bisa,” kata Antony menirukan ucapan Kepling I, Sofyan Hadi.

Antony mengaku, telah menyerahkan jatah Camat Rp.2.500.000, Kepling Rp. 2000. 000 dan oknum TRTB Rp.1 .500. 000. “Mereka mengaku siap bertanggung ja-wab bila dikemudian hari ada gangguan,” kata Antony lagi. (R-15/Hsp)

Ratusan rumah proyek GLA mangkrak

Posted: 24 Oct 2010 09:59 AM PDT

Karanganyar (Espos)–Ratusan unit rumah proyek pembangunan Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar mangkrak. Bahkan kondisinya rusak parah dan memrihatinkan.

Mangkraknya perumahan GLA tersebut terjadi karena dugaan korupsi yang melibatkan suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, Tony Haryono. Berdasarkan pantauan Espos di lapangan, Sabtu (23/10), kerusakan terjadi hampir di seluruh bagian rumah yang siap huni.

Pintu rumah rusak hingga tidak bisa ditutup. Sedangkan kaca-kaca jendela banyak yang pecah serta atap rumah bocor. Selain itu rumpuh-rumput liar mulai tumbuh tinggi di sekitar rumah. Tembok beberapa unit rumah terlihat ambrol.

Salah satu penjaga proyek GLA, Tarjo ketika dijumpai <I>Espos<I> mengatakan ada sekitar 700 unit lebih rumah yang sudah siap dihuni. Rumah tersebut tersebar dalam lima sektor dari tujuh sektor yang direncanakan. Namun lantaran terkena kasus dugaan korupsi, dia menuturkan proyek pembangunan GLA mandek. Bahkan kini kondisinya dibiarkan mangkrak.

"Ya sejak kasus GLA mencuat dibiarkan seperti ini (mangkrak-<I>red<I>)," tegasnya.

Tarjo mengatakan hingga kini baru ada sekitar 12 kepala keluarga (KK) yang sudah menempati perumahan di GLA Jeruk Sawit. Ke-12 KK tersebut berada di sektor I. Selama ini, dia mengatakan banyak masyarakat yang datang dan berminat ingin membeli rumah di perumahan GLA. Dalam sehari, dia menyebutkan minimal ada 20-an orang yang datang dan menanyakan perumahan GLA.

"Sudah banyak masyarakat yang ingin beli. Tapi karena ada kasus, kami tidak menjualnya dulu. Brosurnya pun tidak kami buat dan bagikan dulu," katanya.

Menurut dia, Perum Perumnas Solo selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan perumahan GLA akan dilanjutkan kembali. Selain melanjutkan oproyek pembangunan yang belum selesai, dia menambahkan juga akan memperbaiki kondisi rumah yang kini mengalami kerusakan.

Manager Perum Perumnas Solo Agung Pambudi sebelumnya mengatakan pelaksanaan pembangunan lanjutan perumahan bersubsidi GLA akan dilaksanakan mulai tahun 2011. Pihaknya akan membangun sebanyak 613 unit rumah mulai tahun 2011 mendatang. "Kami akan lanjutkan pembangunan di atas tanah sisa di bagian belakang sekitar 10 hektare," jelasnya.

Agung menyebutkan secara keseluruhan proyek pembangunan perumahan GLA ada sebanyak 1003 unit rumah. Namun, dia menambahkan yang baru dibangun ada 757 unit rumah. Dan itu, lanjutnya, yang kini menjadi masalah dan masih dalam proses persidangan. Sementara lantaran tingginya minat masyarakat akan perumahan bersubsidi ini akhirnya pihaknya merencanakan untuk melanjutkannya.

isw



---Page Information
peluang bisnis online tanpa ribet URL : http://propertinyaman.blogspot.com/2010/10/medan-pos-online-30-unit-perumahan.html
TITLE : Medan Pos Online » 30 Unit Perumahan Grand Puri Marelan Tidak ... in Property
BLOG : http://propertinyaman.blogspot.com/2010/10/medan-pos-online-30-unit-perumahan.html
Rate : W3 Directory - the World Wide Web Directory
---End Information

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut