SAMARINDA. Mantan Walikota Samarinda, H Achmad Amins, Jumat (11/2) kemarin diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Terkait kasus dugaan korupsi proyek Kavling Tanah Matang (KTM) Perumahan Korpri di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Dalam proyek anggota Korpri Samarinda seluas 400 hektare itu, ada indikasi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2007. Yakni untuk pembebasan lahan yang menghabiskan anggaran Rp93,2 miliar Kehadiran Amins ini adalah yang kali pertama dan statusnya sebagai saksi. Sebelumnya, ia sudah dipanggil, namun berhalangan hadir lantaran sakit. Amins datang ke Kejari di Jl M Yamin, dengan mobil Honda Freed merah gelap bernopol B 1537 KFM sekitar pukul 09.00 Wita. Amins mengenakan baju batik khas Kaltim hitam merah, dengan celana abu-abu. Amins datang dan langsung masuk ke ruang staf Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan berlangsung lebih dari 5 jam. Di sela-sela pemeriksaan, Amins sempat keluar untuk menunaikan salat Jumat, sekitar pukul 11.00 wita. "Nanti saja, setelah saya balik dari salat Jumat," ujarnya ditanya wartawan yang kemudian menuju mobil yang mengantarnya tadi. Amins pun kembali melanjutkan pemeriksaan sekitar pukul 14.30 wita. Dari pantauan media ini, di ruang staf Pidsus, Amins diperiksa seorang penyidik yang berhadapan dengan laptop. Semua keterangannya dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Selama itu Amins dicerca banyak pertanyaan seputar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kota Samarinda TA 2007. Ia ditanya seputar tugas pokok dan fungsi (tuopoksi) ketika menjabat sebagai Walikota Samarinda. Di mana berkaitan dengan pembebasan lahan Korpri oleh Pemkot yang dibeli serta dibangun dari PT David Jaya Mandiri (DJM) dan PT Tunas Satria Muda (TSM). Tapi hingga akhir pemeriksaan BPK, kedua perusahaan itu tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah seluas 400 hektare tersebut. Sekitar pukul 17.53 Wita, Amins pun meminta izin untuk pergi ke toilet. Ia kembali disambut banyak pertanyaan dari sejumlah wartawan yang menunggunya dari pagi. Kepada wartawan, ia mengaku telah dicerca puluhan pertanyaan dari jaksa. "Tiga puluh pertanyaan kali. Dari tadi pagi," ucapnya sambil membersihkan mukanya yang masih basah usai keluar toilet. Amins mengatakan, untuk pembebasan lahan, dapat dilakukan jika ada penawaran. Bagi siapa saja yang mengajukan, akan dipertimbangkan. "Anda punya usaha, silakan ajukan penawaran. Tidak semua pengusaha yang bisa menjual lahannya dengan murah, kecuali perumnas. Tapi kalau dibanding juga, perumnas agak jatuh," ucapnya. Disinggung berkaitan dengan pemeriksaan dirinya jika dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini, Amins menanggapinya dengan tertawa lalu pergi. "Pertanyaanmu bikin jantung berdebar," sebut Amins yang langsung kembali ke ruang jaksa. Sementara Kajari Samarinda, Sugeng Purnomo mengatakan, sedikitnya sudah 15 orang yang diperiksa dalam kasus ini. Semuanya belum berstatus tersangka alias hanya sebagai saksi. "Sampai hari ini, semua pihak yang kita panggil dan mintai keterangan, berstatus sebagai saksi. Jumlahnya kurang lebih 15 orang," tegasnya. Termasuk Achmad Amins yang saat itu diperiksa. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Walikota Samarinda dua periode tersebut, merupakan yang kali pertama dan dipanggil sebagai saksi ke-15. "Ini yang pertama, sebelumnya kita panggil Jumat (4/2) lalu, tapi beliau (Achmad Amins, Red) sakit. Ada suratnya, ada medical report. Tapi kemudian hari ini (kemarin, Red) beliau sehat dan siap kita mintai keterangan," tegasnya. Dalam kasus ini, ada 7 jaksa yang dikerahkan untuk meneliti dugaan penyimpangan. "Untuk angka kerugian negara, saya belum bisa berbicara berapa banyak. Tapi untuk indikasi kerugian negara ada. Mulai Tahun Anggaran (TA) 2004 sampai 2009," bebernya. Sejauh ini, Kejari lebih fokus kepada TA 2007. Karena jumlah lahan dan anggaran pembebasannya paling besar. "Perjanjian awal ada 400 hektar pada satu lokasi yaitu di Sambutan. Dengan anggaran yang besar dan luas yang besar. Tapi saya belum tahu berapa nilai kerugiannya. Tapi untuk indikasinya, nilai kerugian negara sangat besar," kata Sugeng. Sejauh ini, tim belum menentukan keputusan apapun terkait siapa yang harus bertanggungjawab atas dugaan kerugian negara. Alasannya, karena penyidikan Kejari masih tahap awal sehingga harus diteliti lebih dalam. "Secepatnya maunya kami tuntaskan. Tapi karena ini kasus lama dengan anggaran besar, jadi perlu waktu untuk kita selesaikan. Masih banyak pihak yang harus kita mintai keterangan. Intinya, semua pihak terkait," pungkasnya. (air) |
0 komentar:
Posting Komentar