Rumah Jogja | Propertinya Orang Jogja: Info rumah jogja, perumahan ... in Property

Selasa, 03 Mei 2011

Rumah Jogja | Propertinya Orang Jogja: Info rumah jogja, perumahan ... in Property

http://propertinyaman.blogspot.com/2011/05/rumah-jogja-propertinya-orang-jogja.html

Tema Tulisan : Properti Rumah dan Info Properti Gratis
Judul Posting : Rumah Jogja | Propertinya Orang Jogja: Info rumah jogja, perumahan ... in Property : Properti Rumah dan Info Properti Gratis
Blog url : http://propertinyaman.blogspot.com/2011/05/rumah-jogja-propertinya-orang-jogja.html
Link Url : http://propertinyaman.blogspot.com/2011/05/rumah-jogja-propertinya-orang-jogja.html
kontes seo : peluang bisnis online tanpa ribet


Rumah Jogja | Propertinya Orang Jogja: Info rumah jogja, <b>perumahan</b> <b>...</b> in Property


Rumah Jogja | Propertinya Orang Jogja: Info rumah jogja, <b>perumahan</b> <b>...</b>

Posted: 03 May 2011 04:29 PM PDT

Bagi beberapa pemilik hunian rumah jogja, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dirasakan terlalu tinggi. Menurut mereka, ada berbagai alasan yang membuat beban pembayaran pajak menjadi demikian beratnya. Agar lebih jelas lagi, marilah kita menyimak beberapa hal tentang  proses tersebut:

1. Pengajuan pengurangan nilai PBB ini dapat dilakukan hingga 75 persen. Maksudnya,  pengajuan bisa dilayangkan bila wajib pajak memang tidak mampu membayar.

Hal ini  ini berlaku bagi para pensiunan, veteran perang, dan lain-lain. Sementara itu, jika obyek pajak terkena bencana alam, contoh: Gempa Bumi, Gunung Meletus, pengurangan bisa diberikan sampai 100% dari jumlah pajak terutang.

2. Dalam hal nilai PBB dirasakan terlalu tinggi karena sesuatu hal, pengajuan ini bisa juga dilakukan. Misalnya ketika NJOP tanah melebihi harga pasar.

3. Pengajuan ini bisa Anda lakukan secara kolektif. Misal, wajib pajak di lokasi yang ber-NJOP tanah melebihi harga pasar maka bisa mengajukan secara kolektif.

4. Jangka waktu penyelesaian pengajuan tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maksimal 60 hari sejak permohonan itu diterima. Bila lewat 60 hari belum ada keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.

5. Bila wajib pajak tidak menerima keputusan yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak,  ia dapat mengajukan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak.

6. Pengajuan keberatan tersebut tidak menunda kewajiban wajib pajak untuk membayar PBB—seperti yang tadi telah disinggung. Sebab, besar PBB terutang harus dilunasi maksimal enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterima. Bila jangka waktu itu terlewat, maka ada denda sebesar 2 persen tiap bulan.

7. Kemudian, dalam hal data/luas bangunan serta besar NJOP yang tercantum dalam SPPT tidak tepat, wajib pajak pun dapat mengajukan keberatan. Untuk ini, keberatan harus diajukan maksimal tiga bulan sejak SPPT diterima. Bukti-bukti pendukung harus disertakan. Bila setelah 12 bulan tidak ada keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak, keberatan tersebut dianggap diterima.

Sumber: Dhit

Sumber gambar:flickr.com

Netty Soroti Air dan Jalan <b>Perumahan</b> | Berita Manado - Berita <b>...</b>

Posted: 03 May 2011 05:26 AM PDT

AIRMADIDI - Air bersih, sekolah dan jalan perumahan, merupakan permasalahan yang paling menonjol ditemui Netty Pantow, Anggota DPRD Sulut, saat melakukan.


---Page Information
peluang bisnis online tanpa ribet URL : http://propertinyaman.blogspot.com/2011/05/rumah-jogja-propertinya-orang-jogja.html
TITLE : Rumah Jogja | Propertinya Orang Jogja: Info rumah jogja, perumahan ... in Property
BLOG : http://propertinyaman.blogspot.com/2011/05/rumah-jogja-propertinya-orang-jogja.html
Rate : W3 Directory - the World Wide Web Directory
---End Information

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut