Pemberian Tunjangan Perumahan DPRD Melanggar Aturan ... in Property

Minggu, 21 Agustus 2011

Pemberian Tunjangan Perumahan DPRD Melanggar Aturan ... in Property

http://propertinyaman.blogspot.com/2011/08/pemberian-tunjangan-perumahan-dprd.html

Tema Tulisan : Properti Rumah dan Info Properti Gratis
Judul Posting : Pemberian Tunjangan Perumahan DPRD Melanggar Aturan ... in Property : Properti Rumah dan Info Properti Gratis
Blog url : http://propertinyaman.blogspot.com/2011/08/pemberian-tunjangan-perumahan-dprd.html
Link Url : http://propertinyaman.blogspot.com/2011/08/pemberian-tunjangan-perumahan-dprd.html
kontes seo : peluang bisnis online tanpa ribet


Pemberian Tunjangan <b>Perumahan</b> DPRD Melanggar Aturan <b>...</b> in Property


Pemberian Tunjangan <b>Perumahan</b> DPRD Melanggar Aturan <b>...</b>

Posted: 21 Aug 2011 01:22 PM PDT

PAREPARE-Cakrawala Online- Kasus pemberian dana tunjangan sewa rumah anggota DPRD Kota Parepare Periode 2004-2009 kembali memanas. Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan terjadi pelanggaran hukum dalam kasus yang mendudukkan mantan Sekretaris DPRD Parepare Drs H Ramadhan Umasangaji sebagai terdakwa tersebut.
Ikhwal putusan tersebut tercermin dalam amar putusan majelis hakim MA-RI nomor register 2028 K/PID.SUS/2010. Tim Yudisial MA terdiri dari Prof DR Komariah Emong Sapardjaja SH, Made Tara SH MH, dan Djoko Sarwoko SH MH, menyatakan mengabulkan kasasi yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare. Dengan begitu, terdakwa Ramadhan Umasangaji yang semula divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare, kini justru dinyatakan bersalah berdasarkan amar putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa. Ramadhan diputus bebas bersama terdakwa lain yang juga mantan Kabag Keuangan Pemkot Parepare, Anwar Thalib, di tingkat PN Parepare, 22 Juni 2010 silam. Tapi MA baru mengeluarkan putusan tingkat kasasi untuk terdakwa Ramadhan Umasangaji. Selain unsur birokrat, pemberian tunjangan sewa rumah yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp332 juta ini, juga menyeret sebagian besar anggota DPRD Parepare Periode 2004-2009. Panitera Muda Pidana PN Parepare, Mukhtar, membenarkan terbitnya salinan putusan MA kasus tunjangan sewa rumah anggota DPRD Parepare tersebut. “MA mengabulkan kasasi jaksa,” singkat Mukhtar kepada wartawan koran ini, Jumat kemarin. Atas putusan itu, terang dia, terdakwa Ramadhan Umasangaji dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. MA menjatuhkan putusan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa. “Tapi dalam putusan tersebut tidak ada upaya eksekusi,” tambah Mukhtar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare Ali Mukti Harahap yang ditemui terpisah, membenarkan informasi tersebut. “Kami sisa menunggu salinan putusan resmi. Tadi baru saya mendapat informasi lisan terkait kasus tersebut,” ujar Kajari Parepare di ruang kerjanya, kemarin. Dijelaskan Kajari bahwa jaksa dalam kasus pemberian tunjangan sewa rumah DPRD yang mendudukkan Ramadhan Umasangaji sebagai terdakwa, menyatakan kasasi atas vonis bebas majelis hakim PN Parepare. Jaksa sebelumnya, menuntut terdakwa Ramadhan Umasangaji sebanyak 3,5 tahun penjara karena dugaan melakukan pelanggaran hukum atas pemberian dana tunjangan perumahan kepada 25 anggota DPRD periode 2004-2009. Sementara penasehat hukum terdakwa, Saharuddin Rahman SH, mengaku belum menerima amar putusan MA tersebut. “Saya ‘no comment’. Belum bisa memberikan komentar apa-apa karena belum mengetahui detil putusan MA,” singkatnya.(Das)




Tulisan Populer

coded by nessus

Proyek Pipanisasi Barata Jaya &amp; <b>Perumahan</b> ITS Terancam <b>...</b>

Posted: 21 Aug 2011 12:15 PM PDT

Proyek Pipanisasi Barata Jaya & Perumahan ITS Terancam Dibongkar (BAG I)

PDF

Surabaya // LIDIKNews - Modus lama yang masih saja dilakukan rekanan PDAM Surya Sembada untuk mengais keuntungan dari pengerjaan proyek terus dilakukan. Mulai dari tidak dipakainya pasir sebagai bantalan pipa sampai dengan kedalaman penggalian proyek.

Hal tersebut seakan-akan menjadi suatu pembenaran sendiri dengan menyimpangi aturan kontrak padahal dalam klausul kontraknya mengatur sanksi yang tegas.

Seperti yang dilakukan rekanan PDAM yang mengerjakan proyek pipanisasi di Perumahan ITS jalan Elektro dikerjakan oleh CV Nia Karya dan jalan Barata Jaya dikerjakan oleh CV. Boma Paradi. Keduanya sama-sama melakukan penyimpangan klasik yakni kedalaman letak pipa yang seharusnya 120 meter lebih ternyata hanya kedalamannya 100 meter.

Selain itu, bantalan tanah uruk dan pasir di bawah dan di atas pipa yang dalam spesifikasi teknisnya berfungsi sebagai penopang dari beban agar pipa tidak rentan pecah yang fakta dilapangan tidak ada sama sekali.

Beberapa pekerja proyek kelabakan dengan kedatangan LIDIKNews.com yang langsung menutupi pekerjaannya dan berkilah kalau pekerjaannya sudah sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditentukan. Padahal bekas tanah galian diapakai lagi untuk menutupi pekerjaan pipanisasi tersebut.

"Di semua pengerjaan proyek pipa PDAM semua ya gini mas, pasir itu tidak wajib selama tanah bekas galian itu bisa dipakai lagi,"ketus salah satu pekerja yang menolak menyebutkan namanya kepada LIDIKnews.com.

Dihubungi terpisah, Ir. Tatur Plt Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya dikonfirmasi via ponselnya menegaskan, kalau pengerjaan proyek dilakukan oleh rekanan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknisnya maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah dalam memberikan sanksi yakni proyek tersebut diiperbaiki atau dibongkar dan kedua pihaknya akan mengurangi pembayaran apabila secara teknis tidak mengurangi kualitas.

"Pekerjaan tersebut dapat diperbaiki ulang atau dibongkar,"tegasnya.

Penyimpangan proyek yang dinggap sebuah kebiasaan tersebut, disikapi serius oleh Bambang Hariyanto,SH. Ketua LMP3 (Lembaga Monitoring Pendidikan dan Pelayanan Publik) dan dengan tegas menyatakan modus yang dilakukan oleh para kontraktor atau pemborong proyek adalah tindak pidana korupsi. Sebab dana yang dipakai dalam pemasangan pipa baru itu adalah uang rakyat dan LMP3 meminta kepada pejabat PDAM untuk menindak tegas rekanan yang tetap mokong.

"Tindak tegas itu kontraktor yang mokong karena yang dipakai adalah uang rakyat jadi jangan main-main dengan rakyat karena itu sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi,"pungkanya. (andi/ahmad)

© Lidik News


---Page Information
peluang bisnis online tanpa ribet URL : http://propertinyaman.blogspot.com/2011/08/pemberian-tunjangan-perumahan-dprd.html
TITLE : Pemberian Tunjangan Perumahan DPRD Melanggar Aturan ... in Property
BLOG : http://propertinyaman.blogspot.com/2011/08/pemberian-tunjangan-perumahan-dprd.html
Rate : W3 Directory - the World Wide Web Directory
---End Information

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut