<b>Perumahan</b> kavling in Property |
| Posted: 02 Apr 2011 11:54 AM PDT Rumah SHM Type 45/100 dikawasan Surabaya Timur, Jatim, Indonesia Rumah KPR dengan struktur bangunan beton bertulang dengan pondasi batukali, berdinding bata merah diplester & difinishing cat tembok berkualitas tinggi, berlantai keramik (40×40 cm, lantai KM 20×20 cm, dinding KM 20×25 cm) Platinum. Atap tersusun oleh kerangka Galvalum tertutup genteng keramik. Plafon berkerangka kayu kalimatan dan bertutup Gypsum bermotif rumah mewah dan modern. Kusen, pintu dan jendela dari kayu meranti sedangkan pintu kamar mandi berbahan PVC. Sanitair berupa Kloset duduk. Rumah ini sudah terpasang Listrik 1300 watt dan PDAM dengan tandon air 1 m3. telp. 062-031-70059653, 062-085733303356 JL. Raya Wonorejo Selatan 1, Rungkut, Surabaya Timur, Jatim, Indonesia. Kunjungi Website : http://www.perumahanpadyangan.blogspot.com Tag Iklan: perumahan murah |
| IMB <b>Perumahan</b>, Sepele Tapi Terabaikan | Propertinya Orang Jogja <b>...</b> Posted: 02 Apr 2011 08:23 AM PDT Proses untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terkesan rumit dan membutuhkan waktu lama secara tidak langsung menjadikan sebagian masyarakat enggan mengurus perizinan tersebut. Tidak sedikit rumah atau bangunan yang didirikan (sudah jadi) tanpa dilengkapi IMB. Kondisi tersebut menjadikan lahan hijau yang dimanfaatkan untuk perumahan tanpa dilengkapi dengan IMB yang merupakan salah satu syarat untuk mendirikan bangunan. Akibatnya saat muncul persoalan tidak sedikit konsumen (masyarakat) yang menjadi korban. Banyaknya perumahan 'bodong' -alias perumahan tak ber-IMB-, penggusuran-penggusuran rumah di berbagai daerah merupakan dampak dari anggapan sepele terkait masalah IMB yang ujung-ujungnya merugikan konsumen. Berbagai modus sering kali dilakukan pengembang nakal dengan melakukan penipuan kepada konsumen, dari menjanjikan bahwa IMB akan diberikan menyusul, sampai dengan menutup-nutipi informasi IMB dengan tidak membicarakan sejak diawal pembangunan. Seperti pernyataan salah satu warga perumahan di Jalan Godean yang enggan disebut namanya, menyatakan: "Saya baru tahu beberapa tahun kemudian kalau ternyata rumah yang saya huni belum berizin. Apalagi dulu pihak pengembang juga berjanji IMB-nya menyusul. Jadi kami merasa tidak ada masalah" Informasi tambahan dari warga tersebut menjelaskan sejak 2004 hingga sekarang (Februari 2010) IMB tidak juga kelar diurus oleh pengembang. Sampai-sampai warga perumahan tersebut menanyakan kejelasan izin rumah yang mereka huni ke Kimpraswil Sleman dan hasilnya sangat mengejutkan, karena dari hasil penelusuran bahwa sejak awal pembangunan perumahan tersebut sudah menyalahi aturan. Keluhan warga di atas merupakan sekelumit keluhan dari banyaknya keluhan terkait IMB yang disepelekan baik oleh pengembang maupun oleh konsumen itu sendiri. Padahal dalam pengurusan IMB cukup mudah dan tidak sulit, apabila persyaratan telah terpenuhi. Ungkap salah seorang pengembang yaitu Purdianto di daerah sleman, bahwa dia tidak terlalu mengalami kesulitan saat melakukan pengurusan IMB, dengan catatan izin peruntukan tanahnya jelas dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan misalnya tidak berada di jalur hijau. Purdianto juga mengungkapkan bahwa mengurus IMB membutuhkan biaya sekitar Rp 1 juta, meskipun membutuhkan waktu yang tidak singkat. Berkaitan dengan keluhan seputar IMB perumahan, Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY telah mencatat terdapat 152 kasus dalam waktu 1 tahun, 4 bulan, tegas alah seorang anggota LOS yaitu Andang Djaja Hamzah Putra, dia juga mengatakan: "Saat kami melakukan audiensi dengan Pemda Sleman ternyata ada sekitar 16.000 kasus yang muncul diprediksi lebih. Kasus kedua terkait kualitas bangunan" Menurut Andang, banyaknya bangunan yang belum memiliki IMB tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor. Selain kondis lingkungan yang sangat mendukung, booming perumahan yang terjadi sekitar 2004 samopai 2005. Artinya kalau permintaan sudah sedemikian tinggi banyak pemilik modal yang menangkapnya sebagai peluang bisnis. Akibatnya tidak sedikit di antara mereka yang bersikap kurang selektif, sebaliknya hanya berfikir bagaimana agar bisa membuat perumahan. Ironisnya proses pembuatan perumahan tersebut mengabaikan aturan pemerintah. Misalnya bagi orang yang ingin membangun perumahan idealnya saat mau mengajukan lahan diserahkan dulu pada Negara. Setelah itu Negara baru menyerahkan dalam wujud Hak Guna Bangunan (HGB) untuk selanjutnya dipecah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Biasanya untuk mengajukan Izin Peruntukan Tanah (IPT) sehingga bisa diketahui layak tidaknya perizinan baru pengembang bisa membuat site plan untuk diajukan ke Kimpraswil. Seperti sarana jalan, fasilitas ibadah, sarana bermain yang besarnya sekitar 30 persen dari luasan yang akan dibangun. Kalau semua itu sudah jelas dan betul baru bisa diproses. Sayangnya diera globalisasi seperti sekarang pengembang hanya melihat dari sisi bisnis dan mengabaikan aturan yang ada," papar Andang, seraya menambahkan karena sekedar mengejar bisnis ada pengembang yang hanya membangun perumahan sebanyak 4 unit tanpa dilengkapi fasilitas sosial. Supaya kasus serupa tidak terulang lagi menurut Andang, alangkah baiknya apabila konsumen lebih cermat dalam membeli atau memilih perumahan. Pasalnya tanpa ada sikap kritis dari masyarakat dikhawatirkan hasil yang dilakukan kurang bisa optimal. penulis: Aulia Rahman sumber utama: Liputan Khusus KR, Jum'at 12 Februari 2010. sumber gambar: infokaltim.com |
| You are subscribed to email updates from rss indonesia rakhma To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
0 komentar:
Posting Komentar